KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan memberikan berbagai stimulus. Salah satunya membebaskan bea masuk untuk impor sejumlah komoditas yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut tentu menjadi angin segar bagi emiten farmasi, salah satunya PT Indofarma Tbk (INAF). Baca Juga: Emiten farmasi dinilai meraup untung di tengah wabah covid-19, ini rekomendasi analis
Keringanan bea masuk jadi angin segar bagi Indofarma (INAF)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan memberikan berbagai stimulus. Salah satunya membebaskan bea masuk untuk impor sejumlah komoditas yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut tentu menjadi angin segar bagi emiten farmasi, salah satunya PT Indofarma Tbk (INAF). Baca Juga: Emiten farmasi dinilai meraup untung di tengah wabah covid-19, ini rekomendasi analis
TAG: