KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi terdakwa perkara pidana perpajakan untuk mendapatkan keringanan hukuman apabila melunasi pokok pajak dan sanksi administratifnya. Ketentuan ini diatur sebagai bagian dari pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Lewat beleid tersebut, MA menegaskan pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif dapat dilakukan di berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, setelah pelimpahan perkara hingga sebelum tuntutan dibacakan, bahkan setelah pembacaan tuntutan sepanjang belum ada putusan hakim.
Keringanan Hukuman Pidana Pajak Jika Utang Lunas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi terdakwa perkara pidana perpajakan untuk mendapatkan keringanan hukuman apabila melunasi pokok pajak dan sanksi administratifnya. Ketentuan ini diatur sebagai bagian dari pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Lewat beleid tersebut, MA menegaskan pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif dapat dilakukan di berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, setelah pelimpahan perkara hingga sebelum tuntutan dibacakan, bahkan setelah pembacaan tuntutan sepanjang belum ada putusan hakim.