KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengelar karpet merah untuk Indonesia Investment Authority (INA)) agar bisa melanggengkan proyek yang akan dikerjakan. Salah satu dukungan pemerintah kepada INA yakni dengan memberikan tarif pajak rendah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Beleid itu mengatur ketentuan perpajakan untuk pihak ketiga INA yang meliputi mitra investasi termasuk investor, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau lembaga pemerintah, serta entitas lainnya.
Keringanan pajak untuk investor asing yang berinvestasi di INA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengelar karpet merah untuk Indonesia Investment Authority (INA)) agar bisa melanggengkan proyek yang akan dikerjakan. Salah satu dukungan pemerintah kepada INA yakni dengan memberikan tarif pajak rendah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Beleid itu mengatur ketentuan perpajakan untuk pihak ketiga INA yang meliputi mitra investasi termasuk investor, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau lembaga pemerintah, serta entitas lainnya.