KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengelar karpet merah untuk Indonesia Investment Authority (INA)) agar bisa melanggengkan proyek yang akan dikerjakan. Salah satu dukungan pemerintah kepada INA yakni dengan memberikan tarif pajak rendah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Beleid itu mengatur ketentuan perpajakan untuk pihak ketiga INA yang meliputi mitra investasi termasuk investor, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau lembaga pemerintah, serta entitas lainnya.
Ada dua skema yang diatur untuk investor asing INA yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Pertama, dikecualikan dari objek pajak sepanjang penghasilan yang didapat dari INA diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tiga tahun sejak penghasilan itu diterima. Baca Juga: Sektor infrastruktur diprediksi pulih di 2021, ini hal-hal yang perlu diperhatikan Kedua, dikenai pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif 7,5% atau sesuai dengan tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Tarif ini berlaku apabila SPLN itu tidak mereinvestasikan kembali keuntungannya di Indonesia.