JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menentukan skema pemberian peringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan reformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pemberian keringanan tersebut pun diprediksikan akan menurunkan kontribusi penerimaan PBB terhadap penerimaan negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, selama ini, PBB berkontribusi sebesar 3,5% terhadap penerimaan negara. Kendati demikian menurutnya, pemberian keringanan ini tak akan banyak mengurangi penerimaan PBB. "Pengurangannya jauh di bawah 1%," kata Ferry di kantornya, Senin (6/4).
Keringanan PBB memangkas penerimaan negara
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menentukan skema pemberian peringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan reformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pemberian keringanan tersebut pun diprediksikan akan menurunkan kontribusi penerimaan PBB terhadap penerimaan negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, selama ini, PBB berkontribusi sebesar 3,5% terhadap penerimaan negara. Kendati demikian menurutnya, pemberian keringanan ini tak akan banyak mengurangi penerimaan PBB. "Pengurangannya jauh di bawah 1%," kata Ferry di kantornya, Senin (6/4).