KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama dengan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Nantinya, UMKM yang ingin mengajukan insentif subsidi bunga, kredit, sampai dengan membuka rekening dapat membuat NPWP di kantor cabang masing-masing Himbara yang dituju. Pembuatan NPWP untuk UMKM juga bisa ajukan melalui aplikasi yang mulai beroperasi pada 17 Agustus 2020. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan dari sisi perbankan, kerjasama ini dapat membantu Himbara memetakan potensi risk acceptance saat UMKM mengajukan diri sebagai debitur.
Kerja sama dengan DJP Kemenkeu, Himbara dapat minimalisasi kredit macet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerjasama dengan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Nantinya, UMKM yang ingin mengajukan insentif subsidi bunga, kredit, sampai dengan membuka rekening dapat membuat NPWP di kantor cabang masing-masing Himbara yang dituju. Pembuatan NPWP untuk UMKM juga bisa ajukan melalui aplikasi yang mulai beroperasi pada 17 Agustus 2020. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan dari sisi perbankan, kerjasama ini dapat membantu Himbara memetakan potensi risk acceptance saat UMKM mengajukan diri sebagai debitur.