JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, kerja sama eksklusif mengarah ke perilaku anti-persaingan, jika perjanjian tersebut dilakukan oleh perusahaan yang dominan dan bisa mempengaruhi kondisi pasar lain. Pernyataan tersebut menanggapi ramainya praktik tidak sehat bisnis bancassurance alias kerja sama pemasaran produk asuransi lewat bank. “Dengan data yang dimilikinya sementara ini, belum ada pelaku usaha bancassurance, khususnya yang memasarkan produk unitlink (produk asuransi berbasis investasi) yang pangsa pasarnya dominan,” ujar Chandra Setiawan, Komisioner KPPU, kemarin (12/6). Kriteria dominan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah satu pelaku usaha memiliki pangsa pasar 50% atau lebih, dan atau 2 – 3 pelaku usaha memiliki pangsa pasar 75%.
Kerja sama eksklusif mengarah ke anti-persaingan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, kerja sama eksklusif mengarah ke perilaku anti-persaingan, jika perjanjian tersebut dilakukan oleh perusahaan yang dominan dan bisa mempengaruhi kondisi pasar lain. Pernyataan tersebut menanggapi ramainya praktik tidak sehat bisnis bancassurance alias kerja sama pemasaran produk asuransi lewat bank. “Dengan data yang dimilikinya sementara ini, belum ada pelaku usaha bancassurance, khususnya yang memasarkan produk unitlink (produk asuransi berbasis investasi) yang pangsa pasarnya dominan,” ujar Chandra Setiawan, Komisioner KPPU, kemarin (12/6). Kriteria dominan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah satu pelaku usaha memiliki pangsa pasar 50% atau lebih, dan atau 2 – 3 pelaku usaha memiliki pangsa pasar 75%.