KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fenomena gagal bayar ternyata membuka permasalahan lainnya.
Lender fintech peer to peer (P2P)
lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) yang membeli asuransi untuk perlindungan ketika terjadi gagal bayar dari
borrower ternyata tak juga cair. Dalam perkara mediasi LAPS SJK beberapa waktu yang lalu, pihak iGrow menyebut asuransi yang digunakan dari PT Asuransi Simas Insurtech. Akan tetapi, pihak
lender menyatakan tidak ada pencairan apa pun dari asuransi tersebut. Mengenai permasalahan tersebut, Direktur Utama Simas Insurtech Teguh Aria Djana mengatakan kerja sama dengan iGrow sudah berakhir pada 2019.
"Seingat saya sudah berakhir pada 2019 dan tidak diperpanjang," kata kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Baca Juga: Sejumlah Fintech P2P Lending Dihadapkan Masalah Kredit Macet yang Membengkak Menanggapi pernyataan dari Simas Insurtech, pengacara para
lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan kemungkinan besar kliennya tak terproteksi asuransi gagal bayar sejak 2020. "Jika memang benar hubungan kerja sama iGrow dengan Simas Insurtech sebagai asuransi yang
cover proyek
lender jika terjadi gagal bayar telah berakhir sejak 2019, artinya proyek yang gagal bayar sejak 2020 hingga 2023 tidak dalam proteksi asuransi. Adapun klien kami ada yang membeli dan membayar proteksi asuransi itu pada 2020 hingga 2023," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (8/1). Rifqi pun menyatakan 2020 hingga 2023 merupakan tahun iGrow mengalami gagal bayar besar-besaran. Berdasarkan hal itu, dia berpendapat tentu
lender akan bertanya-tanya pembayaran premi asuransi selama ini mengalir ke mana.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Tak Kunjung Usai, Lender Laporkan iGrow ke Kepolisian "Tentu menjadi pertanyaan para
lender. Apakah
lender yang membeli dan membayar premi asuransi kepada iGrow benar telah disetorkan dananya kepada pihak asuransi? Sebab, sejauh ini
lender yang membeli asuransi tersebut tidak diberikan polis apa pun dari iGrow dan pencairan asuransi pun tidak ada yang cair meskipun telah terjadi gagal bayar," katanya. Oleh karena itu, Rifqi mendesak pihak iGrow harus transparan terkait dokumen-dokumen yang harus diketahui para
lender dan wajib memberikan hak-hak
lender sebagai konsumen yang telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. "Contoh kecilnya seperti dokumen polis, apa iya orang membeli dan membayar premi asuransi tidak diberikan dokumen atau polis? Bagaimana cara mengklaim dan mengetahui aturan mainnya? Itu membuat orang jadi rugi. Bagaimana kalau ternyata uang yang dibayarkan oleh para
lender tidak disetorkan kepada pihak asuransi? Tentu, menjadi masalah baru, yakni menyalahgunakan dana bukan pada peruntukannya," ungkapnya.
Baca Juga: OJK Sebut Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5% Harus Buat Langkah Perbaikan Sebelumnya, Rifqi menyatakan detail mengenai asuransi tidak diberikan informasi yang jelas oleh pihak IGrow sejak awal. Dia juga membeberkan tidak semua
lender membeli perlindungan asuransi karena ada tambahan biaya yang dikenakan oleh iGrow kepada
lender. Dengan demikian, hal itu bersifat pilihan. Dia menambahkan pihaknya belum pernah membahas terkait pencairan asuransi dalam mediasi beberapa waktu lalu. Sebab, memang tidak ada iktikad baik iGrow untuk serius menyelesaikan masalah gagal bayar tersebut. Sebagai informasi, sampai saat ini,
lender masih berupaya mendapatkan haknya dengan menempuh jalur hukum. Adapun iGrow memiliki TKB90 sebesar 53,44% atau kredit macetnya 45,56%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati