JAKARTA. Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh. Pasalnya, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) hari keagamaan. Sehingga tidak perlu menunggu hingga masa kerja minimal mencapai tiga bulan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh diperusahaan yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 8 Maret lalu. Sekedar catatan, aturan ini merevisi Permen Tenagakerja No 4 tahun 1994 sebelumnya. Dalam Pasal 2 ayat 1 aturan anyar tersebut dikatakan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kerja satu bulan, kini karyawan bisa dapat THR
JAKARTA. Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh. Pasalnya, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) hari keagamaan. Sehingga tidak perlu menunggu hingga masa kerja minimal mencapai tiga bulan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh diperusahaan yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 8 Maret lalu. Sekedar catatan, aturan ini merevisi Permen Tenagakerja No 4 tahun 1994 sebelumnya. Dalam Pasal 2 ayat 1 aturan anyar tersebut dikatakan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.