KONTAN.CO.ID JAKARTA 15 Februari 2021 – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Penanaman Modal dan Layanan Jasa Perbankan bagi Penanam Modal. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut secara langsung di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (15 Februari 2021). Sebelumnya BKPM dan BNI pernah membuat kerja sama serupa di tahun 2013 yang bertujuan untuk memfasilitasi masuknya investor ke Indonesia. Nota Kesepahaman yang dibuat kali ini untuk memperbarui kerja sama antar kedua instansi, mengingat sudah banyak perkembangan iklim investasi yang terjadi di Indonesia, di antaranya proses perizinan berusaha yang sudah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) serta hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) untuk memberikan kemudahan berusaha. Dalam sambutannya, Bahlil menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, BKPM terus berkomitmen memfasilitasi para pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Di samping itu, BKPM juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kemitraan antara investor besar dengan pengusaha nasional dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah investasinya.
Kerjasama BNI & BKPM Mudahkan Investasi ke Dalam dan ke Luar Negeri
KONTAN.CO.ID JAKARTA 15 Februari 2021 – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Penanaman Modal dan Layanan Jasa Perbankan bagi Penanam Modal. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama BNI Royke Tumilaar melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut secara langsung di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (15 Februari 2021). Sebelumnya BKPM dan BNI pernah membuat kerja sama serupa di tahun 2013 yang bertujuan untuk memfasilitasi masuknya investor ke Indonesia. Nota Kesepahaman yang dibuat kali ini untuk memperbarui kerja sama antar kedua instansi, mengingat sudah banyak perkembangan iklim investasi yang terjadi di Indonesia, di antaranya proses perizinan berusaha yang sudah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) serta hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) untuk memberikan kemudahan berusaha. Dalam sambutannya, Bahlil menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, BKPM terus berkomitmen memfasilitasi para pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Di samping itu, BKPM juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kemitraan antara investor besar dengan pengusaha nasional dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah investasinya.