JAKARTA. Kerja sama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait perluasan jaringan layanan untuk peserta dan calon peserta program kesejahteraan tenaga kerja itu berpotensi menggemukkan dana pihak ketiga (DPK) bank pelat merah tersebut. Bagaimana tidak? Kini, BNI akan menjadi kepanjangan-tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam melayani peserta dan calon peserta yang akan mendaftar, membayar iuran, hingga melakukan pencairan klaim. Untuk mendaftar saja, itu berarti calon peserta harus membuka rekening di BNI. Potensinya bukan cuma menjadi nasabah perseroan, tetapi juga pendapatan berbasis komisi dari pembukaan rekening.
Kerjasama dengan BPJS, BNI berpotensi gemukkan DPK
JAKARTA. Kerja sama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait perluasan jaringan layanan untuk peserta dan calon peserta program kesejahteraan tenaga kerja itu berpotensi menggemukkan dana pihak ketiga (DPK) bank pelat merah tersebut. Bagaimana tidak? Kini, BNI akan menjadi kepanjangan-tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam melayani peserta dan calon peserta yang akan mendaftar, membayar iuran, hingga melakukan pencairan klaim. Untuk mendaftar saja, itu berarti calon peserta harus membuka rekening di BNI. Potensinya bukan cuma menjadi nasabah perseroan, tetapi juga pendapatan berbasis komisi dari pembukaan rekening.