JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dikerjasamakan dengan swasta. Karenanya, pemerintah memberikan kemudahan dalam pelaksaaan proyek dengan skema kerjasama pemerintah dan swasta (KPS). Kelonggaran yang diberikan berkaitan dengan proses penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam pasal 39 beleid ini disebutkan, pengadaan pelaksana proyek KPS ini bisa melalui penunjukan langsung. Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, bila pihak swasta pelaksana proyek telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan untuk melaksanakan proyek. Kedua, jenis pekerjaan yang dilaksanakan membutuhkan teknologi baru, dan hanya ada satu penyedia jasa yang bisa mengaplikasikannya. Ketiga, proyek itu adalah pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun atau dioperasikan sebelumnya oleh pihak swasta pelaksana proyek itu.
Kerjasama infrastruktur dengan swasta diperluas
JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dikerjasamakan dengan swasta. Karenanya, pemerintah memberikan kemudahan dalam pelaksaaan proyek dengan skema kerjasama pemerintah dan swasta (KPS). Kelonggaran yang diberikan berkaitan dengan proses penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Dalam pasal 39 beleid ini disebutkan, pengadaan pelaksana proyek KPS ini bisa melalui penunjukan langsung. Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, bila pihak swasta pelaksana proyek telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan untuk melaksanakan proyek. Kedua, jenis pekerjaan yang dilaksanakan membutuhkan teknologi baru, dan hanya ada satu penyedia jasa yang bisa mengaplikasikannya. Ketiga, proyek itu adalah pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun atau dioperasikan sebelumnya oleh pihak swasta pelaksana proyek itu.