KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah memulai penerapan kerjasama transaksi bilateral mata uang lokal melalui local currency settlement (LCS) dengan People's Bank of China (PBoC) pada 6 September 2021. BI dan PBoc telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai appointed cross currency dealer (ACCD). Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat menyebutkan, bank-bank yang telah ditetapkan sebagai AACD yakni PT Bank Central Asia Tbk, Bank of China (Hong Kong) Ltd, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Lalu, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank UOB Indonesia.
"Kami juga telah menetapkan bank di Tiongkok sebagai ACCD, yakni Agriculture Bank of China, Bank of China, Bank of Ningbo, Bank Mandiri Shanghai Branch, China Construction Bank, Industrial and Commercial Bank of China, Maybank Shanghai Branch, dan United Overseas Bank (China) Limited," ujarnya dalam acara yang diselenggarakan BI secara virtual, Rabu (8/9). Baca Juga: BI: Kerja sama LCS bisa digunakan untuk transaksi ritel di sektor pariwisata Kerjasama LCS meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) dan relaksasi regulasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang rupiah dan yuan. Donny melanjutkan, implementasi kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya BI dalam meningkatkan penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.