KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan perusahaan over the top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Rencana tersebut teruang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyatakan, rencana tersebut sesuai UU Cipta Kerja. Spirit utama UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan, terutama di Industri telekomunikasi nasional. "Jika OTT global tak bekerjasama dengan penyelenggara jaringan, tidak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," terang Arif, dalam keterangan tertulis, Ahad (31/1) Arif menjelaskan, saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia membangun infrastruktur sangat terbatas. Mengingat sumber daya penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan content delivery network (CDN). Tujuannya menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung dibalik konsep net neutrality. atau netralitas internet. Ini adalah prinsip penyedia layanan telekomunikasi harus memberikan hak yang setara pada semua konsumen terkait konten yang legal. Padahal Amerika Serikat (AS), asal mayoritas penyelenggara OTT, n telah mencabut kebijakan net neutrality pada 11 Juni 2018,
Kerjasama OTT dan penyelenggara jaringan berpotensi mendatangkan investasi baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan perusahaan over the top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Rencana tersebut teruang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Muhammad Arif, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyatakan, rencana tersebut sesuai UU Cipta Kerja. Spirit utama UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan, terutama di Industri telekomunikasi nasional. "Jika OTT global tak bekerjasama dengan penyelenggara jaringan, tidak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," terang Arif, dalam keterangan tertulis, Ahad (31/1) Arif menjelaskan, saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia membangun infrastruktur sangat terbatas. Mengingat sumber daya penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan content delivery network (CDN). Tujuannya menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik. Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung dibalik konsep net neutrality. atau netralitas internet. Ini adalah prinsip penyedia layanan telekomunikasi harus memberikan hak yang setara pada semua konsumen terkait konten yang legal. Padahal Amerika Serikat (AS), asal mayoritas penyelenggara OTT, n telah mencabut kebijakan net neutrality pada 11 Juni 2018,