KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Seperti menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang mewajibkan kerja sama penyelenggara over the top (OTT) dengan penyelenggara telekomunikasi. Namun kerjasama itu dianggap bertentangan dengan net neutrality atau netralitas internet. Ini adalah prinsip, penyedia layanan internet telekomunikasi harus memberikan hak yang setara pada semua konsumen terkait konten yang legal, terlepas dari sumbernya. Heru Sutadi Direktur Eksekutif ICT Institute menduga, beberapa OTT mengangkat net neutrality lantaran ingin membawa dan mendistribusikan konten secara bebas. Tanpa boleh ada yang mengontrol. "Di sisi lain, Indonesia tidak mengadopsi net neutrality karena tidak sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang ada," ungkap Heru, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).
Kerjasama OTT dengan jasa telekomunikasi akan perkuat ekosistem & kedaulatan digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Seperti menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang mewajibkan kerja sama penyelenggara over the top (OTT) dengan penyelenggara telekomunikasi. Namun kerjasama itu dianggap bertentangan dengan net neutrality atau netralitas internet. Ini adalah prinsip, penyedia layanan internet telekomunikasi harus memberikan hak yang setara pada semua konsumen terkait konten yang legal, terlepas dari sumbernya. Heru Sutadi Direktur Eksekutif ICT Institute menduga, beberapa OTT mengangkat net neutrality lantaran ingin membawa dan mendistribusikan konten secara bebas. Tanpa boleh ada yang mengontrol. "Di sisi lain, Indonesia tidak mengadopsi net neutrality karena tidak sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang ada," ungkap Heru, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2).