JAKARTA. Para pengembang panas bumi boleh sedikit bernafas lega. Dengan terbitnya permen penugasan PLN untuk membeli tenaga listrik panas bumi, 3 dari dari 13 wilayah kerja panas bumi (wkp) yang sedang menunggu power purchase agreement (ppa) dengan PLN akan segera keluar."Tiga wkp itu adalah Liki Pinangawan Muaralaboh, Gunung Rajabasa dan Atadei dengan harga listrik di bawah US$ 9,7 sen per kwh, PLN wajib menerima harga listrik itu tanpa negoisasi," ujar Direktur Panas bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sugiharto Harsuprayitno, Senin (21/2).Jika harga lelang lebih dari US$ 9,7 sen per kwh, maka PLN harus melakukan negoisasi dengan para pengembang dan kemudian mengusulkan harga tersebut kepada Menteri ESDM. "Tujuan permen ini kan untuk mempercepat pengembangan panas bumi," tambah Sugiharto.Sementara untuk wkp lainnya, masih harus menunggu. Satu wkp yakni Sokoria, masih harus melakukan negoisasi karena harga listrik lelangnya di atas US$ 9,7 sen per kwh. Enam wkp lainnya dengan kapasitas 277 mw (Cisolok Cisukarame, Gunung Tampomas, Tangkuban Perahu I, Ungaran, Jaboi, dan Jailolo) masih menunggu persetujuan penunjukan langsung dari Dirjen ketenagalistrikan. Sisanya, tiga wkp lainnya yang sudah terbit IUPNya, yakni Sorik Merapi-Roburan-Sampuraga (55 mw) masih dalam proses pengadilan tata usaha negara Medan. Kemudian, untuk wkp Rantau Dedap berkapasitas 220 mw sedang diusulkan untuk mendapatkan surat penugasan dari Menteri ESDM. Ketua Umum Asosiasi Panas bumi Indonesia (API), Suryadarma berpendapat, dengan adanya permen ini berarti ada kepastian pembelian. “Kalau tidak ada kepastian membeli kan susah," lanjut Suryadarma.Namun Suryadarma juga menyoroti tentang proses perijinan yang selama ini menjadi kendala pengembangan panas bumi. Ia mencontohkan Bali energy, sejak tahun 2004 sudah bisa untuk memulai pengembangan panas bumi tetapi hingga 2011 belum dapat terlaksana karena persoalan ijin. "Amdal umumnya tiga bulan, kemudian kehutanan satu bulan. Nah, perijinan sekarang itu butuh waktu antara 1 hingga 2 tahun," papar Suryadarma.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kerjasama pembelian listrik dengan PLN di tiga WKP akan segera terbit
JAKARTA. Para pengembang panas bumi boleh sedikit bernafas lega. Dengan terbitnya permen penugasan PLN untuk membeli tenaga listrik panas bumi, 3 dari dari 13 wilayah kerja panas bumi (wkp) yang sedang menunggu power purchase agreement (ppa) dengan PLN akan segera keluar."Tiga wkp itu adalah Liki Pinangawan Muaralaboh, Gunung Rajabasa dan Atadei dengan harga listrik di bawah US$ 9,7 sen per kwh, PLN wajib menerima harga listrik itu tanpa negoisasi," ujar Direktur Panas bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sugiharto Harsuprayitno, Senin (21/2).Jika harga lelang lebih dari US$ 9,7 sen per kwh, maka PLN harus melakukan negoisasi dengan para pengembang dan kemudian mengusulkan harga tersebut kepada Menteri ESDM. "Tujuan permen ini kan untuk mempercepat pengembangan panas bumi," tambah Sugiharto.Sementara untuk wkp lainnya, masih harus menunggu. Satu wkp yakni Sokoria, masih harus melakukan negoisasi karena harga listrik lelangnya di atas US$ 9,7 sen per kwh. Enam wkp lainnya dengan kapasitas 277 mw (Cisolok Cisukarame, Gunung Tampomas, Tangkuban Perahu I, Ungaran, Jaboi, dan Jailolo) masih menunggu persetujuan penunjukan langsung dari Dirjen ketenagalistrikan. Sisanya, tiga wkp lainnya yang sudah terbit IUPNya, yakni Sorik Merapi-Roburan-Sampuraga (55 mw) masih dalam proses pengadilan tata usaha negara Medan. Kemudian, untuk wkp Rantau Dedap berkapasitas 220 mw sedang diusulkan untuk mendapatkan surat penugasan dari Menteri ESDM. Ketua Umum Asosiasi Panas bumi Indonesia (API), Suryadarma berpendapat, dengan adanya permen ini berarti ada kepastian pembelian. “Kalau tidak ada kepastian membeli kan susah," lanjut Suryadarma.Namun Suryadarma juga menyoroti tentang proses perijinan yang selama ini menjadi kendala pengembangan panas bumi. Ia mencontohkan Bali energy, sejak tahun 2004 sudah bisa untuk memulai pengembangan panas bumi tetapi hingga 2011 belum dapat terlaksana karena persoalan ijin. "Amdal umumnya tiga bulan, kemudian kehutanan satu bulan. Nah, perijinan sekarang itu butuh waktu antara 1 hingga 2 tahun," papar Suryadarma.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News