Kerjasama pengusahaan air akan ditinjau ulang



JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi seluruh perjanjian kerja maupun perizinan  usaha penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari pembatalan  Undang-Undang (UU) No 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Tamin Zakariya Amin mengatakan, saat ini pemerintah tengah meninjau ulang sekitar 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta.

Evaluasi ini dilakukan untuk melihat apakah kerjasama ini sudah memenuhi prinsip pemanfaatan air sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Sumber Daya Air.


Menurut Tamin, dalam kajian ulang perjanjian kerja dan perizinan pengusahaan air ini, Kementerian PU-Pera akan menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Kami meminta fatwa hukum dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perjanjian yang sudah berjalan sebelum putusan MK dengan mempertimbangkan enam prinsip dasar pengelolaan air yang sudah diisyaratkan MK," katanya, Kamis (26/2).

Selain meninjau ulang 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta, kata Tamin,  pemerintah akan meninjau ulang tujuh rencana kerjasama pengelolaan air yang akan dijalankan tahun ini. Sayangnya, Tamin enggan merinci kerjasama apa saja yang akan dievaluasi oleh pemerintah.

Siapkan kebijakan baru

Keputusan MK untuk membatalkan UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air membuat pemerintah harus segera membuat aturan baru sebagai payung hukum kegiatan di sektor air. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono bilang, pemerintah akan segera menyusun peraturan pemerintah (PP) dan aturan pelaksana UU No 11/1974 tentang Pengairan yang akan diberlakukan kembali sebagaimana diputuskan MK.

Pemerintah juga akan menyusun UU baru tentang sumber daya air untuk menggantikan UU Pengairan yang dinilai sudah terlalu usang. "Untuk penyusunan PP, akan kami segera selesaikan dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk penguji materi," kata Basuki. Tahun ini pemerintah juga akan menyusun UU baru sebagai pengganti UU Pengairan.

Catatan saja, pekan lalu MK mengabulkan uji materi UU Sumber Daya Air yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan UU Sumber Daya Air tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Padahal, menurut vonis MK, air adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat sehingga akses terhadap air adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati. Negara wajib memenuhinya hak warga atas air.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie