JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi seluruh perjanjian kerja maupun perizinan usaha penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari pembatalan Undang-Undang (UU) No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Tamin Zakariya Amin mengatakan, saat ini pemerintah tengah meninjau ulang sekitar 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat apakah kerjasama ini sudah memenuhi prinsip pemanfaatan air sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Sumber Daya Air.
Kerjasama pengusahaan air akan ditinjau ulang
JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi seluruh perjanjian kerja maupun perizinan usaha penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari pembatalan Undang-Undang (UU) No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Tamin Zakariya Amin mengatakan, saat ini pemerintah tengah meninjau ulang sekitar 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat apakah kerjasama ini sudah memenuhi prinsip pemanfaatan air sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Sumber Daya Air.