KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membubarkan beberapa perusahaan plat merah. Kali melalui dua Peraturan Pemerintah (PP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 3 April lalu. Pembubaran berdasarkan pada hasil kajian yang memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Adapun kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dinilai tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan.
Kertas Kraft Aceh dan Industri Gelas Dibubarkan Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membubarkan beberapa perusahaan plat merah. Kali melalui dua Peraturan Pemerintah (PP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 3 April lalu. Pembubaran berdasarkan pada hasil kajian yang memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Adapun kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dinilai tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan.