KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kertas Leces (persero) resmi menyandang status pailit, menyusul putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan permohonan pembatalan homologasi yang diajukan oleh 15 karyawannya. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan termohon (Leces) lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah sah (homologasi); menyatakan termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Ketua Harijanto membacakan amar putusan, Selasa (25/9) sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang didapatkan Kontan.co.id Meski menyandang status pailit, pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) enggan menyerah. Direktur Utama PPA Henry Sihotang menyatakan akan melaksanakan beberapa upaya mencegah Leces pailit.
Kertas Leces berstatus pailit, ini langkah PPA selanjutnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kertas Leces (persero) resmi menyandang status pailit, menyusul putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan permohonan pembatalan homologasi yang diajukan oleh 15 karyawannya. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan termohon (Leces) lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah sah (homologasi); menyatakan termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Ketua Harijanto membacakan amar putusan, Selasa (25/9) sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang didapatkan Kontan.co.id Meski menyandang status pailit, pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) enggan menyerah. Direktur Utama PPA Henry Sihotang menyatakan akan melaksanakan beberapa upaya mencegah Leces pailit.