KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kertas Leces (persero) resmi menyandang status pailit, menyusul putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan permohonan pembatalan homologasi yang diajukan oleh 15 karyawannya. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan termohon (Leces) lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah sah (homologasi); menyatakan termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Ketua Harijanto membacakan amar putusan, Selasa (25/9) sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang didapatkan Kontan.co.id Meski menyandang status pailit, pemerintah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (persero) enggan menyerah. Direktur Utama PPA Henry Sihotang menyatakan akan melaksanakan beberapa upaya mencegah Leces pailit.
"Secara hukum, Leces nanti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan secara bersamaan, kita akan melanjutkan negosiasi dengan calon investor," kata Henry saat dihubungi Kontan.co.id. Henry menjelaskan, saat ini PPA bersama Kementerian BUMN, dan Leces tengah menyempurnakan kajian soal restrukturisasi Leces. "Sebetulnya kami sedang finalisasi kajian karena ada calon investor yang berminat bekerjasama. Semiga kalau kasasi nanti berhasil, kita akan segera operasionalkan pabrik," paparnya.