KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kertas Leces (Persero) telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah diputuskan pailit pada 25 September 2018 lalu. Leces pailit akibat gugatan pembatalan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan karyawan. "Kita sudah daftarkan PK tanggal 4 Oktober 2018 lalu, tapi memori PK masih kita susun," kata Plt. Direktur Utama Leces Syarif Hidayat kepada Kontan.co.id, Selasa (9/10). Lantaran mengajukan PK, bukan kasasi, Syarif bilang bahwa kelak dalam memori yang akan diserahkan setidaknya ada dua dalil. Pertama soal adanya bukti baru atawa novum, dan adanya kesalahan majelis hakim dalam memutuskan perkara.
Kertas Leces melawan putusan pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kertas Leces (Persero) telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah diputuskan pailit pada 25 September 2018 lalu. Leces pailit akibat gugatan pembatalan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan karyawan. "Kita sudah daftarkan PK tanggal 4 Oktober 2018 lalu, tapi memori PK masih kita susun," kata Plt. Direktur Utama Leces Syarif Hidayat kepada Kontan.co.id, Selasa (9/10). Lantaran mengajukan PK, bukan kasasi, Syarif bilang bahwa kelak dalam memori yang akan diserahkan setidaknya ada dua dalil. Pertama soal adanya bukti baru atawa novum, dan adanya kesalahan majelis hakim dalam memutuskan perkara.