JAKARTA. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menuduh dumping kertas milik Sinar Mas Group pada Senin (11/1). Perusahaan Sinar Mas yang tertuduh dumping itu adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk PT dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills. Selain produsen kertas Indonesia, otoritas dumping AS juga menuduh dumping produsen kertas Australia, Brazil, China, Indonesia dan Portugal. Ada banyak jenis kertas yang terkena tuduhan dumping itu diantaranya; kertas untuk fotokopi, kertas amplop, kertas buku, dan kertas untuk tagihan listrik atau untuk penggunaan lainnya. Reuters melaporkan, tuduhan dumping ini disertai dengan pengenaan bea masuk anti dumping dari dari 2,05% menjadi 222,46%. Otoritas anti dumping AS itu membuat kesimpulan, kertas yang dimaksud tersebut telah diperdagangkan secara tidak adil.
Kertas Sinarmas kembali terganjal dumping di AS
JAKARTA. Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menuduh dumping kertas milik Sinar Mas Group pada Senin (11/1). Perusahaan Sinar Mas yang tertuduh dumping itu adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk PT dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills. Selain produsen kertas Indonesia, otoritas dumping AS juga menuduh dumping produsen kertas Australia, Brazil, China, Indonesia dan Portugal. Ada banyak jenis kertas yang terkena tuduhan dumping itu diantaranya; kertas untuk fotokopi, kertas amplop, kertas buku, dan kertas untuk tagihan listrik atau untuk penggunaan lainnya. Reuters melaporkan, tuduhan dumping ini disertai dengan pengenaan bea masuk anti dumping dari dari 2,05% menjadi 222,46%. Otoritas anti dumping AS itu membuat kesimpulan, kertas yang dimaksud tersebut telah diperdagangkan secara tidak adil.