Kerugian akibat barang palsu capai Rp 65,1 triliun



JAKARTA. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) memaparkan hasil survei terbarunya mengenai peredaran produk palsu terhadap kerugian ekonomi nasional tahun 2014. Menurut Ketua MIAP Widyaretna Buenastuti, total kerugian akibat peredaran barang palsu tahun 2014 mencapai Rp 65,1 triliun. "Hasil survei ini menunjukkan kerugian ekonomi nasional mencapai Rp 65,1 triliun pada tahun 2014 ini," ujar Widyaretna Buenastuti di Jakarta, Rabu (16/7). Dia memaparkan, kerugian tersebut terdiri dari produk makanan dan minuman sebesar Rp 13,39 triliun, produk pakaian dan barang dari kulit sebesar Rp 41,58 triliun, produk obat-obatan dan kosmetik sebesar Rp 6,5 triliun, serta produk software dan tinta sebesar Rp 3,6 triliun. Selain itu, MIAP juga mengungkapkan, pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak tidak langsung sekitar Rp 424 miliar. Menurut dia, angka tersebut akan semakin besar karena belum termasuk perhitungan pajak langsung, seperti pajak penghasilan dari upah dan gaji, serta pajak penghasilan perusahaan. Oleh karena itu, MIAP berharap dapat terjalin sinergi yang lebih konkret antara para pemangku kepentingan perlindungan konsumen, baik dari sektor pemerintah, pengusaha, penjual, penegak hukum, profesi, akademisi, maupun masyarakat sendiri. (

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan