JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pengadaan Simulator SIM lebih besar dari dugaan awal. Semula, lembaga anti rasuah ini memaparkan kerugian akibat korupsi sebesar Rp 100 miliar. "Nilai kerugian negara terkait kasus simulator itu diduga mencapai Rp 121 miliar," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (1/4). Meningkatnya jumlah kerugian ini lantaran KPK sebelumnya belum melakukan perhitungan secara maksimal. Peningkatan ini juga ditambah dengan total rekening mantan kakorlantas Irjen Djoko Susilo yang diblokir.
Kerugian akibat korupsi SIM ternyata lebih besar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pengadaan Simulator SIM lebih besar dari dugaan awal. Semula, lembaga anti rasuah ini memaparkan kerugian akibat korupsi sebesar Rp 100 miliar. "Nilai kerugian negara terkait kasus simulator itu diduga mencapai Rp 121 miliar," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (1/4). Meningkatnya jumlah kerugian ini lantaran KPK sebelumnya belum melakukan perhitungan secara maksimal. Peningkatan ini juga ditambah dengan total rekening mantan kakorlantas Irjen Djoko Susilo yang diblokir.