Kerugian akibat korupsi SIM ternyata lebih besar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi  pengadaan Simulator SIM lebih besar dari dugaan awal. Semula, lembaga anti rasuah ini memaparkan kerugian akibat korupsi sebesar Rp 100 miliar.

"Nilai kerugian negara terkait kasus simulator itu diduga mencapai Rp 121 miliar," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (1/4).

Meningkatnya jumlah kerugian ini lantaran KPK sebelumnya belum melakukan perhitungan secara maksimal. Peningkatan ini juga ditambah dengan total rekening mantan kakorlantas Irjen Djoko Susilo yang diblokir. 


Johan menambahkan  total nilai aset Djoko yang sudah disita hanya mencapai Rp70 miliar. Aset ini terdiri dari tanah, rumah, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), salon, mobil, dan bus. 

Sementara itu, setelah kedua berkas tersangka Djoko Susilo yang disatukan untuk masuk tahap penuntutan, kini penyidik fokus mendalami pemeriksaan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Polisi Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang.

KPK sudah merampungkan berkas jenderal bintang dua dan melimpahkannya ke penuntutan. Setelah dibuat surat dakwaan, KPK segera melimpahkan kasus Djoko Susilo ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: