KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan digital mencapai Rp 2,6 triliun per Mei 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Faw mengatakan sejak diluncurkan pada September 2024 hingga 23 Mei 2025,instansi yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 128.281 laporan dari masyarakat. “Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening,” ujar Hasan pada Konferensi Pers RDK OJK, Senin (2/6).
Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Digital Capai Rp 2,6 Triliun Per Mei 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan digital mencapai Rp 2,6 triliun per Mei 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Faw mengatakan sejak diluncurkan pada September 2024 hingga 23 Mei 2025,instansi yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 128.281 laporan dari masyarakat. “Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening,” ujar Hasan pada Konferensi Pers RDK OJK, Senin (2/6).
TAG: