KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun. Meutya mengatakan, data tersebut tercatat hanya dalam waktu kurang lebih satu tahun. "Dampak nyatanya cukup serius. Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih," kata Meutya, dalam agenda Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik, di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Mudik 2026 Berubah? Begini Penjelasan Jasa Marga
Kerugian Digital: Rp9,1 Triliun Lenyap Akibat Penipuan Online!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun. Meutya mengatakan, data tersebut tercatat hanya dalam waktu kurang lebih satu tahun. "Dampak nyatanya cukup serius. Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih," kata Meutya, dalam agenda Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik, di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Mudik 2026 Berubah? Begini Penjelasan Jasa Marga