JAKARTA. Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate memperkirakan jumlah kerugian yang diderita investor Pandawa Group nilainya mencapai Rp 6 triliun. Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate mengatakan pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian mencapai Rp 2,85 triliun. “OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp 3,6 triliun, saya kira bisa lebih dari Rp 6 triliun," kata Purwanto saat konferensi pers di KL village Jakarta pusat, Jumat (27/1). Purwanto berharap pendiri Pandawa Group yakni Salman Nuryanto mau menemuinya untuk memberikan up date perkembangan pengembalian dana para investor. "Keberadaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute, karena saat ini orang saling mencurigai,” katanya.
Kerugian investor Pandawa ditaksir Rp 6 triliun
JAKARTA. Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate memperkirakan jumlah kerugian yang diderita investor Pandawa Group nilainya mencapai Rp 6 triliun. Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate mengatakan pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian mencapai Rp 2,85 triliun. “OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp 3,6 triliun, saya kira bisa lebih dari Rp 6 triliun," kata Purwanto saat konferensi pers di KL village Jakarta pusat, Jumat (27/1). Purwanto berharap pendiri Pandawa Group yakni Salman Nuryanto mau menemuinya untuk memberikan up date perkembangan pengembalian dana para investor. "Keberadaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute, karena saat ini orang saling mencurigai,” katanya.