JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup menghitung kerugian akibat pencemaran minyak laut Timor sebesar Rp 806,17 miliar. Kerugian ini dihitung berdasarkan kerusakan yang terjadi di lingkungan perairan, lingkungan pantai, terumbu karang, dan budidaya rumput laut, serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat setempat.Dari empat item tersebut, jumlah kerugian secara langsung yang terjadi mencapai Rp 42,18 miliar. Sedangkan potensi kerugian akibat kerusakan tersebut mencapai Rp 247 miliar. “Ini merupakan kerugian yang dihitung tim nasional,” kata Gusti Muhammad Hatta, Menteri Negara Lingkungan Hidup saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (27/7).Sedang perhitungan tim daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tercatat kerugian sebesar Rp 806,17 miliar. “Kerugian ini termasuk kerusakan vegetasi mangrove, padang lamun, daerah spawning ground, serta penurunan pendapatan masyarakat pesisir,” ujar Hatta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kerugian Laut Timor Sebesar Rp 806,17 Miliar
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup menghitung kerugian akibat pencemaran minyak laut Timor sebesar Rp 806,17 miliar. Kerugian ini dihitung berdasarkan kerusakan yang terjadi di lingkungan perairan, lingkungan pantai, terumbu karang, dan budidaya rumput laut, serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat setempat.Dari empat item tersebut, jumlah kerugian secara langsung yang terjadi mencapai Rp 42,18 miliar. Sedangkan potensi kerugian akibat kerusakan tersebut mencapai Rp 247 miliar. “Ini merupakan kerugian yang dihitung tim nasional,” kata Gusti Muhammad Hatta, Menteri Negara Lingkungan Hidup saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (27/7).Sedang perhitungan tim daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tercatat kerugian sebesar Rp 806,17 miliar. “Kerugian ini termasuk kerusakan vegetasi mangrove, padang lamun, daerah spawning ground, serta penurunan pendapatan masyarakat pesisir,” ujar Hatta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News