KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri menetapkan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji (NP) sebagai tersangka korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) di PLN tahun anggaran 2010. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara korupsi ini mencapai Rp118 lebih. "Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar RP188.745.051.310,72," kata Djoko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Kerugian negara akibat korupsi pengadaan BBM HSD diperkirakan Rp 188 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri menetapkan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji (NP) sebagai tersangka korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) di PLN tahun anggaran 2010. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara korupsi ini mencapai Rp118 lebih. "Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar RP188.745.051.310,72," kata Djoko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).