KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. "Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata Leonard, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/2). Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Kerugian negara dalam kasus Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. "Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata Leonard, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/2). Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.