Kerugian negara dalam penempatan saham Grup Bakrie di Jiwasraya capai Rp 1,77 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kejaksaan Agung menyelidiki keterkaitan Group Bakrie dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta agar pernyataan Benny Tjokrosaputro mengenai adanya kaitan Group Bakrie di kasus Jiwasraya agar diperjelas. 

Baca Juga: Begini temuan Kejagung soal keterkaitan Dato Sri Tahir dalam kasus Jiwasraya


Ia menilai pernyataan Benny Tjokrosaputro perlu didalami, lantaran bila memberikan kesaksian palu bisa dipidana selama 9 tahun.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung(Kejagung) Ali Mukartono menjelaskan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

“D idalamnya terdapat kerugian keuangan negara dari penempatan saham Group Bakrie dalam portofolio Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,77 triliun. Namun per 17 Maret 2020 telah mengalami penurunan menjadi Rp 973,78 miliar,” ujar Ali dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7).

Baca Juga: KPK benarkan rapid test corona terdakwa kasus Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif

Lanjut Ia, data transaksi tersebut masih perlu dilakukan penelitian sambil menunggu perkembangkan penyidikan dan persidangan. Khususnya keterlibatannya dalam manipulasi saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi