Kerugian negara dari kasus Century Rp 7,45 triliun



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut perhitungan BPK, total kerugian negara yang ditanggung akibat kasus tersebut mencapai Rp 7,45 triliun.

Kepala BPK Hadi Purnomo mengatakan, perhitungan kerugian tersebut, didapatkan dari dua hal, yakni dari perhitungan kerugian negara baik dari pemberian FPJP maupun pengucuran dana talangan (bail out) kepada Bank Century.

"Pertama, Pemberian FPJP dari BI ke Bank Century yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 689.394.000 Nilai tersebut merupakan keseluruhan penyerahan fFPJP dari BI ke Century tanggal 14, 17, dan 18 November 2008. Kedua, Proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara Rp 6.762.361.000," kata Hadi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).


Lebih lanjut menurut Hadi, pemberian FPJP dan dana bail out atau Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century melanggar Undang-Undang sehingga merugikan negara. Meski demikian, Hadi enggan memaparkan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Lengkap ada di laporan, ada ketentuan detail kami tidak bisa detail. Tapi di laporan lengkap semua siapa melakukan siapa," tambah Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan