JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI, BP Migas (kini berubah menjadi SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Jumat pekan kemarin kami terima. Perkara korupsi itu, jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun," ujar Kepala Subdirektorat Money Laundrying Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangerso saat dihubungi, Senin (25/1/2016) pagi. BPK, sebut Golkar, menyebutkan bahwa nilai kerugian itu adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh polisi.
Kerugian negara dari kasus kondensat Rp 35 triliun
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI, BP Migas (kini berubah menjadi SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Jumat pekan kemarin kami terima. Perkara korupsi itu, jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun," ujar Kepala Subdirektorat Money Laundrying Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangerso saat dihubungi, Senin (25/1/2016) pagi. BPK, sebut Golkar, menyebutkan bahwa nilai kerugian itu adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh polisi.