KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari merinci kerugian negara dari perkara kasus korupsi PT Timah Tbk yang semula sebesar Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun. Sekedar mengingatkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015 – 2022. Agustina menjelaskan, pihaknya telah melakukan audit sebagaimana standar BPKP usai menerima mandat perhitungan kerugian keuangan negara dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Melonjak Jadi Rp 300 Triliun, Begini Rinciannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari merinci kerugian negara dari perkara kasus korupsi PT Timah Tbk yang semula sebesar Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun. Sekedar mengingatkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015 – 2022. Agustina menjelaskan, pihaknya telah melakukan audit sebagaimana standar BPKP usai menerima mandat perhitungan kerugian keuangan negara dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).