Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Melonjak Jadi Rp 300 Triliun, Begini Rinciannya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari merinci kerugian negara dari perkara kasus korupsi PT Timah Tbk yang semula sebesar Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun.

Sekedar mengingatkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015 – 2022.

Agustina menjelaskan, pihaknya telah melakukan audit sebagaimana standar BPKP usai menerima mandat perhitungan kerugian keuangan negara dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).


“Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5).

Baca Juga: Kejagung: Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Korupsi PT Timah

Agustina merinci, lonjakan kerugian negara dari perkara tindak korupsi PT Timah yang mencapai Rp 300 triliun berupa, pertama mahalnya harga sewa smelter yang dipatok PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun.

“Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah ke mitra tambang sebesar Rp 26,64 triliun. Ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung Prof. Bambang (Ahli Forensik Kebakaran Hutan dan Lahan IPB University) sebesar Rp 271,06 triliun,” sebut dia.

Lebih lanjut, Agustina menambahkan, alasan besaran nilai korupsi yang mencapai Rp 300 triliun tersebut masuk dalam kerugian keuangan negara, karena ini merupakan konteks neraca sumber daya dan lingkungan.

“Kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” tandasnya.

Baca Juga: Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan adanya tambahan nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dalam perkara tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk, yang semula sebesar Rp 271 triliun kini menjadi Rp 300 triliun.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan total tersangka pada perkara kasus korupsi PT Timah Tbk mencapai 22 orang, terbaru Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi