Kerugian Negara dari Proyek Sisminbakum Rp 410 M



JAKARTA. Kejaksaan Agung sudah mengantongi nilai kerugian negara akibat proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (16/2). Hendarman menyatakan, nilai kerugian negara akibat proyek Sisminbakum ini sekitar Rp 410 miliar. "Ini berdasarkan hasil audit BPKP yang saya terima kemarin," katanya. Kerugian ini muncul akibat adanya kerjasama Ditjen AHU dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sejak 2000 hingga 2008. Dalam kerjasama ini, SRD mendapatkan pemasukan sebesar 90% dari biaya akses sistem pendaftaran badan hukum secara online itu. Sedangkan, sisanya 10%, mengalir ke Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan HAM. Sebanyak 60% dari biaya akses yang diterima koperasi ini kemudian mengucur ke petinggi Ditjen AHU. Rinciannya, Direktur Jenderal AHU mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta per bulan, Sekretaris Jenderal AHU Rp 5 juta per bulan, direktur Rp 2 juta per bulan, dan kepala sub direktorat Rp 1,5 juta per bulan. Adanya angka kerugian negara ini membuat unsur dugaan korupsi di Sisminbakum sudah terpenuhi. Sebab, dua unsur sebelumnya, yakni melanggar hukum dan memperkaya diri dan orang lain, juga sudah terpenuhi. Kasus itu memenuhi unsur melawan hukum karena Kejaksaan Agung menilai, kerjasama SRD dengan Ditjen AHU telah melanggar tiga Keputusan Presiden (Keppres). Tiga aturan yang dilanggar itu adalah Keppres Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Keppres Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan, serta Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Berdasarkan beleid ini, kontrak pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungan APBN untuk masa lebih dari satu tahun harus mendapatkan persetujuan menteri keuangan (Menkeu). Kenyataannya, kontrak kerjasama SRD dan Ditjen AHU hanya mengantongi keputusan dari Menteri Hukum dan HAM. Kasus ini juga telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain karena jaksa sudah menemukan aliran uang ke para pejabat AHU. Karena unsur dugaan korupsi ini sudah komplit, Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan berkas penyidikan empat tersangka kasus ini ke pengadilan. Tiga tersangka merupakan mantan Dirjen AHU, yakni Zulkarnaen Yunus, Romli Atmasasmita, dan Syamsudin Manan Sinaga. Satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu. Namun, jaksa belum akan melimpahkan berkas satu tersangka lagi, yakni Kepala Koperasi Pengayoman Ali Amran Djanah. Kejaksaan Agung masih harus menunggu Ali Amran sembuh dari sakitnya terlebih dahulu.

Menepis isu

Dalam rapat kerja itu, Hendarman menepis isu adanya tekanan politis dalam penyidikan dugaan korupsi Sisminbakum itu. "Itu tidak benar," katanya. Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun sempat mempertanyakan isu tekanan politis ini. Sebab, dia mendengar Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka lantaran ada tekanan dari berbagai pihak. Sebelumnya, memang sempat beredar kabar Yusril dan Komisaris Utama SRD Hartono Tanoesoedibjo bakal menjadi tersangka. Cuma, kabar tersebut tidak menjadi kenyataan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News