KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) mengungkapkan, total kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan Bos Duta Palma Group Surya Darmadi mencapai Rp 104 triliun. Adapun angka Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun. "Hari ini kami dari BPKP menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah kami selesaikan, di mana lingkup dari perhitungan kami adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group yang terdiri dari 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 hektar," terang Deputi Investigasi BPKP, Agustina Arumsaridi Gedung Kejaksaan Agung, Senin (30/8).
Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Jadi Rp 104 Triliun, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) mengungkapkan, total kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan Bos Duta Palma Group Surya Darmadi mencapai Rp 104 triliun. Adapun angka Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun. "Hari ini kami dari BPKP menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang sudah kami selesaikan, di mana lingkup dari perhitungan kami adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group yang terdiri dari 5 perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 hektar," terang Deputi Investigasi BPKP, Agustina Arumsaridi Gedung Kejaksaan Agung, Senin (30/8).