JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya telah resmi merampungkan hasil audit investigasinya tahap II terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dalam audit yang akan diserahkan BPK kepada DPR dan KPK hari ini (23/8) ternyata terjadi lonjakan nilai kerugian negara yang nilainya hampir 2 kali lipat dari audit investigasi tahap I pada 31 Oktober 2012 lalu. Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan, diketahui nilai kerugian negara dalam audit investigasi tahap II Hambang mencapai Rp 471,71 miliar. Jika menilik hasil sebelumnya yang hanya sebesar Rp 243,66 miliar, maka telah terjadi penambahan nilai kerugian negara sekitar Rp 228,05 miliar. Menurut pihak BPK telah terjadi sejumlah penyimpangan yang membuat negara merugi dalam proyek pada tahun 2010 dan 2011 itu. "BPK menyimpulkan ada dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan dalam proses pencairan uang muka yang dilakukan pihak-pihak terkait," sebagaimana dikutip dari kesimpulan BPK terhadap audit tahap II proyek Hambalang. BPK melihat adanya kesalahan sejak awal dalam penganggaran proyek pusat olahraga yang berlokasi desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Bogor tersebut.
Kerugian negara di proyek Hambalang Rp 471 miliar
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya telah resmi merampungkan hasil audit investigasinya tahap II terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dalam audit yang akan diserahkan BPK kepada DPR dan KPK hari ini (23/8) ternyata terjadi lonjakan nilai kerugian negara yang nilainya hampir 2 kali lipat dari audit investigasi tahap I pada 31 Oktober 2012 lalu. Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan, diketahui nilai kerugian negara dalam audit investigasi tahap II Hambang mencapai Rp 471,71 miliar. Jika menilik hasil sebelumnya yang hanya sebesar Rp 243,66 miliar, maka telah terjadi penambahan nilai kerugian negara sekitar Rp 228,05 miliar. Menurut pihak BPK telah terjadi sejumlah penyimpangan yang membuat negara merugi dalam proyek pada tahun 2010 dan 2011 itu. "BPK menyimpulkan ada dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak dalam proses pelelangan, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan dalam proses pencairan uang muka yang dilakukan pihak-pihak terkait," sebagaimana dikutip dari kesimpulan BPK terhadap audit tahap II proyek Hambalang. BPK melihat adanya kesalahan sejak awal dalam penganggaran proyek pusat olahraga yang berlokasi desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Bogor tersebut.