Kerugian Rp 28 M, Ini Cara BNI Kembalikan Dana Nasabah Paroki Aek Nabara
Senin, 20 April 2026 04:00 WIB
Oleh: Adi Wikanto, Lydia Tesaloni | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Manajemen PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) memastikan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatra Utara, dalam kasus penggelapan yang melibatkan eks karyawan rampung pada akhir pekan ini. Berikut skema pengembalian dana milik anggota Paroki Aek Nabara. Kepastian pengembalian dana anggota Paroki Aek Nabara disampaikan Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang dalam konferensi pers, Minggu (19/4/2026). Berdasarkan perkembangan penyelidikan kepolisian per Sabtu (18/4/2026), total kerugian nasabah BNI di kasus ini mencapai Rp 28 miliar.
Munadi menegaskan bahwa proses pengembalian akan dilakukan pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. “Dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” tambahnya. Tonton: BBM Nonsubsidi Naik Tajam! Pertamax Ditahan, Ini Alasannya Sudah Dikembalikan Rp 7 Miliar Sebagai bentuk itikad baik, BNI telah lebih dulu mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah. Sisa dana akan dikembalikan secara bertahap dengan mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan terkait nilai kerugian. Munadi menegaskan, seluruh proses dilakukan secara transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ke depan, pengembalian dana ini juga akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati bersama. Tonton: Kapal Perang AS Terdeteksi di Selat Malaka, Misi Rahasia Kasus Disebut Ulah Oknum Individu BNI menegaskan bahwa kasus penggelapan ini merupakan tindakan individu, bukan bagian dari sistem resmi perbankan. Munadi menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi tidak tercatat dalam sistem operasional bank. “Produk yang digunakan bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem,” jelasnya. Karena berada di luar sistem, transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal oleh pihak bank. Hingga saat ini, proses hukum masih berfokus pada satu tersangka, yakni Andi Hakim, yang diduga melakukan tindakan secara pribadi. Baca Juga: Harga LPG 12 Kg Naik, Ekonom: Daya Beli Masyarakat Tak Terdampak Signifikan Dana Nasabah Lain Dipastikan Aman Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, memastikan bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini. Menurutnya, seluruh transaksi resmi tercatat dan diawasi sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman,” ujarnya.
BNI juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Nasabah diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan guna menghindari risiko serupa di masa mendatang. Sebagian artikel bersumber: https://regional.kompas.com/read/2026/04/19/190000578/skema-pengembalian-dana-gereja-rp-28-m--rp-7-miliar-dikembalikan-akan?page=all#page2.
BBM Nonsubsidi Naik Tajam Pertamax Ditahan, Ini Alasannya