Kerusakan Properti Akibat Bencana Alam Berpotensi Tingkatkan Klaim Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bencana alam yang terjadi sepanjang tahun ini menyebabkan banyak rumah dan fasilitas rusak.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di situs resmi, tercatat 2.119 jumlah kejadian bencana di Indonesia sejak 1 Januari 2026 hingga 14 Oktober 2026 dengan total rumah rusak sebanyak 163.466 dan fasilitas rusak sebanyak 3.547. 

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai banyaknya kerusakan properti baik rumah maupun fasilitas yang disebabkan kejadian bencana alam berpotensi meningkatkan klaim lini asuransi properti.


Baca Juga: Bencana Alam Mengintai, AAUI Soroti Risiko Klaim dan Kapasitas Reasuransi

Meski demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan kerusakan properti tidak otomatis menjadi klaim. Sebab, hal itu juga bergantung pada kepemilikan asuransi dan cakupan polis. 

"Dengan demikian, industri perlu mengantisipasi potensi peningkatan klaim melalui penguatan mitigasi risiko, pengendalian akumulasi pertanggungan, kecukupan cadangan klaim, dan dukungan reasuransi," ujarnya kepada Kontan, Kamis (15/10).

Budi menerangkan tekanan klaim terhadap asuransi properti sebenarnya juga sudah terlihat pada semester I-2026.

Dia bilang klaim asuransi properti meningkat 75,8% secara Year on Year (YoY), menjadi Rp 5,78 triliun, meskipun tidak seluruhnya berasal dari bencana alam. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan meningkatnya frekuensi maupun dampak kerugian bencana tentu mendorong perusahaan asuransi lebih selektif dalam melakukan underwriting, khususnya pada wilayah rawan banjir, gempa bumi, dan longsor.

Baca Juga: YOII Pantau Potensi Kenaikan Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Pelemahan Rupiah

Dia bilang penilaian mencakup lokasi, kondisi bangunan, riwayat kerugian, serta upaya mitigasi yang dilakukan pemilik aset.

Namun, Budi menyebut kehati-hatian bukan berarti membatasi perlindungan, melainkan memastikan premi, risiko sendiri (deductible), dan kapasitas pertanggungan sesuai dengan tingkat risiko. 

"Justru di tengah meningkatnya ancaman bencana, masyarakat dan dunia usaha makin membutuhkan perlindungan asuransi," kata Budi. 

Asal tahu saja, data AAUI mencatat, kinerja premi asuransi properti di industri asuransi umum mengalami kontraksi 13,6% YoY, menjadi sebesar Rp 15,50 triliun pada semester I-2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News