JAKARTA. Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai telah menetapkan 12 tersangka kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (29/7). Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, 12 tersangka ini ada yang berperan melakukan penjarahan dan perusakan. "Untuk kasus Tanjung Balau, update-nya, penyidik sudah menetapkan 12 tersangka," ujar Martinus di Mabes Polri, Senin (1/8). Martinus memaparkan, 12 tersangka tersebut, yaitu MAP (16), A (21) dan MIL. Ketiganya telah melakukan pencurian di depan SMP 10.
Kerusuhan di Sumut, Polisi tetapkan 12 tersangka
JAKARTA. Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai telah menetapkan 12 tersangka kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (29/7). Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, 12 tersangka ini ada yang berperan melakukan penjarahan dan perusakan. "Untuk kasus Tanjung Balau, update-nya, penyidik sudah menetapkan 12 tersangka," ujar Martinus di Mabes Polri, Senin (1/8). Martinus memaparkan, 12 tersangka tersebut, yaitu MAP (16), A (21) dan MIL. Ketiganya telah melakukan pencurian di depan SMP 10.