KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan nasabah Kresna Life pada OJK untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) penuh yang tak kunjung dikabulkan tampaknya membuat kesabaran mulai habis. Alhasil, mereka telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Adapun, melalui kuasa hukumnya Benny Wulur, nasabah telah mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 1 Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, tak hanya OJK saja yang digugat melainkan ada beberapa nama pejabat OJK, diantaranya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Anggota Dewan Komisioner OJK IKNB Riswinandi, dan beberapa pejabat OJK lainnya yang menangani kasus Kresna Life.
Kesabaran Mulai Habis, Nasabah Kresna Life Gugat OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan nasabah Kresna Life pada OJK untuk mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) penuh yang tak kunjung dikabulkan tampaknya membuat kesabaran mulai habis. Alhasil, mereka telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Adapun, melalui kuasa hukumnya Benny Wulur, nasabah telah mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 1 Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, tak hanya OJK saja yang digugat melainkan ada beberapa nama pejabat OJK, diantaranya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Anggota Dewan Komisioner OJK IKNB Riswinandi, dan beberapa pejabat OJK lainnya yang menangani kasus Kresna Life.