KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesadaran sejumlah penerbit buku di Indonesia untuk menyerahkan hasil karya para penulisnya ke perpustakaan nasional dan provinsi dinilai masih rendah. Padahal, hal itu adalah kewajiban yang diamanatkan UU No 40 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Banyak penulis dan pencipta tidak menyimpan hasil karyanya di perpustakaan nasional atau provinsi. Banyak penulis dan penerbit tidak tahu ada undang-undang itu,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Nuroji seperti dikutip dari situs resmi DPR, Kamis (8/2). Diakuinya, sosialisasi atas UU ini sejak dahulu memang minim, sehingga banyak penerbit tak tahu kewajiban setiap karya cetak yang dihasilkan untuk disimpan salinannya di perpustakaan nasional.
Kesadaran penerbit serahkan buku ke perpustakan nasional masih minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesadaran sejumlah penerbit buku di Indonesia untuk menyerahkan hasil karya para penulisnya ke perpustakaan nasional dan provinsi dinilai masih rendah. Padahal, hal itu adalah kewajiban yang diamanatkan UU No 40 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. “Banyak penulis dan pencipta tidak menyimpan hasil karyanya di perpustakaan nasional atau provinsi. Banyak penulis dan penerbit tidak tahu ada undang-undang itu,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Nuroji seperti dikutip dari situs resmi DPR, Kamis (8/2). Diakuinya, sosialisasi atas UU ini sejak dahulu memang minim, sehingga banyak penerbit tak tahu kewajiban setiap karya cetak yang dihasilkan untuk disimpan salinannya di perpustakaan nasional.