JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Melalui Juru Bicaranya, Yadi Jentak, Kalla akan bersaksi dalam persidangan tersebut yang digelar pada Kamis, 8 Mei mendatang."Pak JK sudah terima surat dari Jaksa. Dalam surat tersebut pak JK diminta untuk bersaksi tanggal 8 Mei," kata Yadi saat dihubungi KONTAN, Minggu (4/5).Lebih lanjut menurut Yadi, Kalla pun telah mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa ia bersedia menghadiri persidangan tersebut.Dalam persidangan sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut-nyebut nama Jusuf Kalla terkait pencairan dana bail out Bank Century. Menurut Sri Mulyani ia sempat melaporkan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui pesan singkat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Prwsiden Jusuf Kalla di mana pada 21 November 2008 ditetapkan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Juru Bicara Kalla lainnya, Husein Abdullah mengakui bahwa setelah penetapan status Bank Century, Sri Mulyani bersama dengan mantan Gubernur BI Boediono menghadap Kalla untuk melaporkan status Bank Century pada tanggal 25 November 2008, yang pada saat itu juga pencairan dana bail out telah terjadi."Iya (dilaporkan) tanggal 25 November, itu setelah bail out. Dari awal Pak JK tidak menyetejuinya dan meminta Robert Tantular ditangkap," tambah Husein.Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sri Mulyani diketahui adanya perdebatan antara SBY dan JK ihwal strategi penyelamatan Bank Century. Dalam BAP-nya, Sri Mulyani menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju untuk menjamin penuh (blanket guarantee) kepada perbankan. Sementara JK tidak menyetujuinya.Selain Sri Mulyani, dalam persidangan kasus tersebut Jaksa sebelumnya juga telah menghadirkan saksi-saksi kunci yakni, pemegang saham Bank Century Robert Tantular, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Ketua Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) MUliaman D Hadad, dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank Firdaus Djaelani. Bahkan, Jaksa juga akan menghadirkan Wakil Presiden Boediono pada Jumat, 9 Mei mendatang.Sementara itu, dengan hadirnya Kalla dalam persidangan, KPK melalui Juru Bicaranya, Johan Budi, berharap kasus Century tersebut menjadi semakin terang. "Setiap keterangan dari saksi tentu penting. Apalagi seorang JK yang dulu adalah Wakil Presiden, tentu sangat berguna untuk mengungkap kasus Century," imbuh Johan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kesaksian JK bisa bikin kasus Century lebih jelas
JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Melalui Juru Bicaranya, Yadi Jentak, Kalla akan bersaksi dalam persidangan tersebut yang digelar pada Kamis, 8 Mei mendatang."Pak JK sudah terima surat dari Jaksa. Dalam surat tersebut pak JK diminta untuk bersaksi tanggal 8 Mei," kata Yadi saat dihubungi KONTAN, Minggu (4/5).Lebih lanjut menurut Yadi, Kalla pun telah mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa ia bersedia menghadiri persidangan tersebut.Dalam persidangan sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut-nyebut nama Jusuf Kalla terkait pencairan dana bail out Bank Century. Menurut Sri Mulyani ia sempat melaporkan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui pesan singkat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Prwsiden Jusuf Kalla di mana pada 21 November 2008 ditetapkan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Juru Bicara Kalla lainnya, Husein Abdullah mengakui bahwa setelah penetapan status Bank Century, Sri Mulyani bersama dengan mantan Gubernur BI Boediono menghadap Kalla untuk melaporkan status Bank Century pada tanggal 25 November 2008, yang pada saat itu juga pencairan dana bail out telah terjadi."Iya (dilaporkan) tanggal 25 November, itu setelah bail out. Dari awal Pak JK tidak menyetejuinya dan meminta Robert Tantular ditangkap," tambah Husein.Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sri Mulyani diketahui adanya perdebatan antara SBY dan JK ihwal strategi penyelamatan Bank Century. Dalam BAP-nya, Sri Mulyani menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setuju untuk menjamin penuh (blanket guarantee) kepada perbankan. Sementara JK tidak menyetujuinya.Selain Sri Mulyani, dalam persidangan kasus tersebut Jaksa sebelumnya juga telah menghadirkan saksi-saksi kunci yakni, pemegang saham Bank Century Robert Tantular, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Ketua Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) MUliaman D Hadad, dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank Firdaus Djaelani. Bahkan, Jaksa juga akan menghadirkan Wakil Presiden Boediono pada Jumat, 9 Mei mendatang.Sementara itu, dengan hadirnya Kalla dalam persidangan, KPK melalui Juru Bicaranya, Johan Budi, berharap kasus Century tersebut menjadi semakin terang. "Setiap keterangan dari saksi tentu penting. Apalagi seorang JK yang dulu adalah Wakil Presiden, tentu sangat berguna untuk mengungkap kasus Century," imbuh Johan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News