Kesaksian Mantan Penjaga Rumah Beratkan Hamka Yandhu



JAKARTA. Keterangan salah satu saksi kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 100 miliar yang dihadirkan kuasa hukum Hamka Yandhu malah berbalik memberatkan terdakwa. Saksi tersebut adalah Wawan, mantan penjaga rumah terdakwa kasus aliran dana BI lainnya, Anthony Zeidra Abidin.Baik Antony maupun Hamka merupakan dua orang mantan anggota DPR Komisi IX yang terseret kasus aliran dana BI lantaran menerima uang Rp 31,5 miliar sebagai dana diseminasi UU BI dan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indoensia (BLBI).Dalam persidangan, saksi mengaku melihat seorang tamu yang memasukkan koper besar ke mobil Hamka Yamdhu. Sehingga, saksi menguatkan bukti bahwa ihwal pemberian uang aliran dana BI tersebut berawal dari kedatangan Hamka ke rumah Antony Zeidra."Beliau (Anthony) menerima tamu setelah Lebaran tahun 2003. Sekitar dua mobil yang datang. Tamu yang pertama ya bapak ini," ujarnya sambil menunjuk Hamka Yandhu.Tak lama setelah itu, masuk lagi tiga orang tamu yang datang. Salah satu dari ketiga tamu tersebut adalah sopir. "Tamu kedua datang dengan minibus hijau dan menurunkan sebuah koper besar," terang Wawan.Lantas, Wawan melihat Hamka turut membantu menurunkan koper tersebut dari mobil. "Saya melihat koper tersebut dimasukan ke dalam mobil tamu pertama (Hamka)," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: