Kesandung PKPU, anak usaha IKAI ajukan perdamaian



JAKARTA. Anak usaha PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI), Internusa Keramik Alamasri (INKA) telah mengajukan proposal perdamaian awal dalam jawabannya.

Hal itu menyusul dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan salah satu krediturnya ariesto Priambodo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum INKA Hardiansyah dari kantor hukum Aji Wijaya & Co mengatakan, proposal perdamaian awal itu diajukan sebagai lampiran dalam jawaban. Hal itu menurutnya diperbolehkan dalam Pasal 224 ayat 5 UU No/ 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.


Namun sayangnya, Hardiansyah enggan membeberkan lebih lanjut isi dari proposal perdamaian itu. "Proposal perdamaian masih awal sekali, intinya kami ingin bayar tapi dengan adanya tambahan waktu," tuturnya, Senin (17/7).

Selain itu, proposal pun diajukan lantaran pada prinsipnya perusahaan sudah pernah merstrukturisasi utang-utangnya secara bilateral. "Kalau memang ingin restrukturisasi ayo restrukturisasi," tambah Hardiansyah.

Kendati begitu, pihaknya belum bisa memastikan betul berapa utang dari Ariesto. Sebab, ia mengakui piutang Ariesto tidak tercantum dalam laporan keuangan perusahaan. Sehingga, yang mengetahui betul jumlah utangnya adalah perusahaan sendiri.

"Namun yang pasti dalam jawaban kami mengatakan tidak membantah tapi tidak mengakui utang tersebut," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Arieto, Leonard A. Aritongan menyatakan, pihaknya akan mempertimbangankan proposal perdamaian awal dari INKA. "Kami laporkan ke klien dulu, yang jelas hal itu akan menjadi bahan pertimbangan kami," tutur dia.

Sekadar tahu saja, PKPU ditempuh Arioesto, lantaran INKA memiliki masalah utang piutang yangtelah jatuh tempo. Leonard bilang, jumlah total utangnya itu mencapai Rp 20 miliar yang berasal dari pemberian modal kerja.

Kubu Ariesto sendiri mengajukan William E. Daniel sebagai calon pengurus PKPU INKA. Adapun permohonan PKPU ini merupakan upaya penyelamatan perusahaan yang sebelumnya menghentikan sementara produksi keramik.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia yang dikutip Maret lalu, IKAI melalui INKA menghentikan sementara produksi keramik, yang merupakan produksi utama dari INKA.

Langkah penghentian ini diambil manajemen perseroan seiring dengan semakin ketatnya persaingan usaha yang didorong semakin banyaknya produk-produk impor dari China yang masuk ke Indonesia sehingga harga jual keramik semakin tertekan.

Oleh sebab itu, perseroan bermasud untuk melakukan efisiensi produksi untuk menekan ongkos produksi melalui investasi di mesin-mesin dan penghematan biaya produksi.

Investasi dilakukan melalui pembelian dan perbaikan di mesin poles. Selain itu juga dilakukan penghematan biaya dengan dipusatkannya kantor marketing dan produksi menjadi satu dan efisiensi di bidang ketenagakerjaan.

“Adapun terkait dengan efisiensi produksi ini, INKA perlu mengambil langka penghentian sementara atas produksi keramik untuk sementara waktu terkait dengan proses investasi di mesin baru dan efisiensi serta penghematan biaya produksi,” tulis Lie Ju Tjhong, Direktur Utama IKAI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto