KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengusulkan supaya UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, beleid tersebut tidak secara jelas mengakomodir posisi perlindungan bagi pelaut RI yang bekerja di luar negeri. "Kami rasakan UU tersebut belum menyentuh substansi dalam memberikan perlindungan bagi Pelaut RI yang bekerja di luar negeri," ujar President KPI Mathias Tambing dalam keterangan resminya, Minggu (26/9). Dia mengatakan, Pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal dan tenggelam. Untuk mencegah resiko, diperlukan kualifikasi pekerja sebagai pelaut yang lebih ketat dan pemberian perlindungan hukum bagi pelaut yang diatur secara komprehensif.
Kesatuan Pelaut Indonesia usul UU Pekerja Migran diuji materi ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengusulkan supaya UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, beleid tersebut tidak secara jelas mengakomodir posisi perlindungan bagi pelaut RI yang bekerja di luar negeri. "Kami rasakan UU tersebut belum menyentuh substansi dalam memberikan perlindungan bagi Pelaut RI yang bekerja di luar negeri," ujar President KPI Mathias Tambing dalam keterangan resminya, Minggu (26/9). Dia mengatakan, Pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal dan tenggelam. Untuk mencegah resiko, diperlukan kualifikasi pekerja sebagai pelaut yang lebih ketat dan pemberian perlindungan hukum bagi pelaut yang diatur secara komprehensif.