KESDM amandemen kontrak blok Mahakam



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menyebut, terdapat solusi lain sebagai payung hukum bagi PT Pertamina (persero) untuk berinvestasi di blok Mahakam tahun depan yaitu melakukan amandemen kontrak. "PSC kan sudah ditandatangani, itu tinggal diamandemen saja. Untuk mendetailkan proses Pertamina bisa mendanai selama masa transisi supaya bisa dimasukan ke cost recovery," jelas Wiratmaja pada Kamis (1/9). Menurut Wiratmaja, amandemen kontrak saja sudah cukup menjadi landasan hukum bagi Pertamina karena di Permen 15 sudah terdapat aturan yang mengatur proses transisi blok migas. Selain amandemen kontrak, Pertamina juga membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala SKK Migas. Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dirinya sudah meminta payung hukum dari SKK Migas untuk mempercepat proses investasi Pertamina di blok tersebut. "Dan itu sudah siap, mungkin dalam satu dua hari ini akan saya tandatangani dan itu berarti proses transformasi dari Total E&P Indonesie ke Pertamina itu 70:30 bisa dimulai," kata Luhut. Sementara itu Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto berharap seluruh payung hukum bagi Pertamina berinvestasi di blok Mahakam mulai tahun 2017 bisa selesai pada pekan ini. "Jadi ini  supaya sesuai dengan aturan yang ada, maka harus ada payung hukum yang akan diselesaikan minggu ini," kata Dwi. Melalui payung hukum tersebut, Pertamina yang belum berhak berinvestasi di blok Mahakam tahun depan sudah bisa melakukan investasi. Di sisi lain, TEPI juga mendapatkan payung hukum untuk melakukan kegiatan pemboran tahun depan untuk Pertamina. Pertamina pun telah menyiapkan dana investasi sebesar US$ 1,5 miliar untuk melakukan pemboran sebanyak 19 sumur di semester II tahun 2017. Dwi menyebut dana tetsebut didapat dari kas internal Pertamina. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini