JAKARTA. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) gencar menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero). Aturan ini mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 Volt-Ampere (VA) yang mampu secara ekonomi. ESDM juga menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga. Dalam sosialisasi bersama para pemangku kepentingan bertema “Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran”, disosialisasikan juga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta dampak inflasi terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.
KESDM genjot subsidi listrik tepat sasaran
JAKARTA. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) gencar menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero). Aturan ini mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 Volt-Ampere (VA) yang mampu secara ekonomi. ESDM juga menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga. Dalam sosialisasi bersama para pemangku kepentingan bertema “Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran”, disosialisasikan juga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta dampak inflasi terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.