KESDM genjot subsidi listrik tepat sasaran



JAKARTA. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) gencar menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero). Aturan ini mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 Volt-Ampere (VA) yang mampu secara ekonomi. 

ESDM juga menyosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga. Dalam sosialisasi bersama para pemangku kepentingan bertema “Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran”, disosialisasikan juga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta dampak inflasi terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.

Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.


Pada tahun 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp 49,32 Triliun (87%). Namun ternyata pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak disubsidi. Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi.

Dalam pembahasan Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 terkait RAPBN TA 2016, Komisi VII DPR RI menyetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu. Penyesuaian tarif tenaga listrik terhadap rumah tangga mampu dengan daya 900 VA dilaksanakan setiap dua bulan dan dilakukan bertahap sebanyak tiga kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei.

“Selanjutnya pada bulan Juli dikenakan tariff adjustment seperti pelanggan lainnya yang sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi listrik,” ungkap Dirjen Gatrik, Jarman dalam siaran pers, Jumat (18/11).

Dengan penerapan subsidi listrik tepat sasaran tersebut, pemerintah bisa menghemat penggunaan anggaran negara untuk subsidi, seperti kebutuhan anggaran untuk subsidi listrik di tahun 2017 yang langsung mengalami penurunan.

“Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp 44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp 65,15 triliun. Penghematan anggaran subsidi listrik dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” terang Jarman.

Penyesuaian tarif tenaga listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih hemat listrik. Dengan begitu, dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini