JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tidak ada lagi perusahaan tambang yang melakukan praktik transfer pricing. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot bilang praktik transfer pricing hilang secara otomatis sejak pemerintah menetapkan harga patokan batubara. Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara pada September 2010 lalu. Dengan aturan ini Bambang yakin perusahaan tambang tidak lagi bisa melakukan transfer pricing Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso juga bilang, transfer pricing sebenarnya mudah dimonitor dengan penetapan harga sesuai dengan indeks komoditi transaksi antar afiliasi. Perusahaan tambang juga tidak sulit mengikuti aturan tersebut, kecuali perusahaan tambang tersebut memang mempunyai niat melakukan transfer pricing
KESDM klaim tidak ada lagi transfer pricing
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tidak ada lagi perusahaan tambang yang melakukan praktik transfer pricing. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot bilang praktik transfer pricing hilang secara otomatis sejak pemerintah menetapkan harga patokan batubara. Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara pada September 2010 lalu. Dengan aturan ini Bambang yakin perusahaan tambang tidak lagi bisa melakukan transfer pricing Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso juga bilang, transfer pricing sebenarnya mudah dimonitor dengan penetapan harga sesuai dengan indeks komoditi transaksi antar afiliasi. Perusahaan tambang juga tidak sulit mengikuti aturan tersebut, kecuali perusahaan tambang tersebut memang mempunyai niat melakukan transfer pricing