JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk memasukan industri penunjang migas dalam revisi Undang-Undang Migas yang baru. Usulan ini dilakukan agar industri penunjang mendapat mendukung dalam kegiatan operasi migas. Untuk itu, Pemerintah meminta masukan dari stakeholder terkait hal ini. Sesditjen Migas Susyanto dalam Seminar nasional APMI di Bogor akhir pekan lalu mengatakan, kedudukan industri penunjang perlu diperkuat lagi dalam bab khusus di revisi UU Migas. Dia mencontohkan, dalam UU kelistrikan dan UU Minerba, industri penunjang migas diatur dalam bab tersendiri. Biarpun saat ini industri penunjang migas telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, namun kedudukannya perlu diperkuat lagi
KESDM usul industri penunjang migas masuk UU Migas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan untuk memasukan industri penunjang migas dalam revisi Undang-Undang Migas yang baru. Usulan ini dilakukan agar industri penunjang mendapat mendukung dalam kegiatan operasi migas. Untuk itu, Pemerintah meminta masukan dari stakeholder terkait hal ini. Sesditjen Migas Susyanto dalam Seminar nasional APMI di Bogor akhir pekan lalu mengatakan, kedudukan industri penunjang perlu diperkuat lagi dalam bab khusus di revisi UU Migas. Dia mencontohkan, dalam UU kelistrikan dan UU Minerba, industri penunjang migas diatur dalam bab tersendiri. Biarpun saat ini industri penunjang migas telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, namun kedudukannya perlu diperkuat lagi