JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) ingin agar aturan yang menghambat investasi terutama di sektor minyak dan gas bumi (migas) segera diubah. Salah satu aturan yang akan segera direvisi karena menghambat investasi migas adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sekitar enam hingga tujuh poin yang akan diperbaiki dalam beleid tersebut. "Tadi semua sepakat itu hal-hal yang perlu diberikan (kepada investor),"kata Luhut pada Selasa (23/8). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi KESDM, IGN Wiratmaja Puja menjabarkan, ketujuh poin tersebut terdiri dari kepastian hukum, iklim investasi yang lebih atraktif, penataan perpajakan dan fiskal. Untuk penataan perpajakan dan fiskal akan diusulkan mengenai insentif terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memasukan "Assume and Discharge" dalam revisi beleid tersebut.
KESDM usul tujuh poin revisi PP 79/2010
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) ingin agar aturan yang menghambat investasi terutama di sektor minyak dan gas bumi (migas) segera diubah. Salah satu aturan yang akan segera direvisi karena menghambat investasi migas adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sekitar enam hingga tujuh poin yang akan diperbaiki dalam beleid tersebut. "Tadi semua sepakat itu hal-hal yang perlu diberikan (kepada investor),"kata Luhut pada Selasa (23/8). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi KESDM, IGN Wiratmaja Puja menjabarkan, ketujuh poin tersebut terdiri dari kepastian hukum, iklim investasi yang lebih atraktif, penataan perpajakan dan fiskal. Untuk penataan perpajakan dan fiskal akan diusulkan mengenai insentif terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memasukan "Assume and Discharge" dalam revisi beleid tersebut.