JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ Life) masuk ke dalam kategori Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Pihak regulator ini menegaskan, BAJ Life harus memenuhi kewajibannya terhadap nasabah. "Mereka harus selesaikan dulu kewajibannya," ucap Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Selasa, (18/6). Ia bilang bahwa Bumi Asih Jaya sudah ingin menyerahkan izin usahanya kepada OJK. Namun, OJK menolak dan meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap nasabahnya.
Kesehatan Asuransi Bumi Asih negatif
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ Life) masuk ke dalam kategori Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Pihak regulator ini menegaskan, BAJ Life harus memenuhi kewajibannya terhadap nasabah. "Mereka harus selesaikan dulu kewajibannya," ucap Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Selasa, (18/6). Ia bilang bahwa Bumi Asih Jaya sudah ingin menyerahkan izin usahanya kepada OJK. Namun, OJK menolak dan meminta perusahaan tersebut bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap nasabahnya.